Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengurus administrasi kepegawaiannya dapat dilakukan secara kolektif melalui Kasubag Kepegawaian atau yang mengurus kepegawaian masing-masing. Adapun jenis administrasi dan syarat-syarat sbb:
KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)
A. MEMBUAT KPE BARU
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy Konversi NIP yang telah dilegalisir
- Daftar rekening gaji pada Bank BPD Bali
- Daftar ATM rekening gaji pada Bank BPD Bali
- Pengambilan foto
B. KPE RUSAK/SALAH DATA/SALAH FOTO
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy Konversi NIP yang telah dilegalisir
- Kartu Pegawai Elektronik yang asli
- Surat Pernyataan bermeterai 6000 bagi yang KPEnya rusak
- Bagi yang salah foto/fotonya kabur harus foto ulang
C. KPE HILANG
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy Konversi NIP yang telah dilegalisir
- Surat Kehilangan dari kepolisian
- Surat Pernyataan bermeterai 6000
KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL (KARPEG)
persyaratannya adalah:
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy STTPL yang telah dilegalisir
- Fotocopy SPMT CPNS yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat pada saat pengusulan ke PNS (SK 100%)
- Fasfoto 2×3 sebanyak 3 lembar, dibalik foto agar ditulis nama bersangkutan
- Usul dibuat rangkap 2 (dua), dikumpulkan oleh Kasubag Kepegawaian masing-masing selanjutnya dikirim ke BKD Kab. Karangasem.
KARTU SUAMI/ISTRI PNS (KARSU/KARIS)
persyaratannya adalah:
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
- Laporan Perkawinan Pertama blangko ada disini
- Daftar Keluarga PNS
- Akte Perkawinan
- Untuk usul KARSU, Fasfoto suami 2×3 sebanyak 3 lembar, dibalik foto agar ditulis nama istri bersangkutan.
- Untuk usul KARIS, Fasfoto istri 2×3 sebanyak 3 lembar, dibalik foto agar ditulis nama suami bersangkutan.
- Usul dibuat rangkap 2 (dua), dikumpulkan oleh Kasubag Kepegawaian masing-masing selanjutnya dikirim ke BKD Kab. Karangasem.
Syarat-syarat Calon Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) GOL. I & GOL. II:
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy STTPL Diklat Prajabatan yang telah dilegalisir
- Fotocopy STTB/Ijasah yang telah dilegalisir
- Fotocopy Surat Melaksanakan Tugas sejak diangkat menjadi CPNS
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Tim Penguji Tersendiri yang ditunjuk Pemerintah
- Daftar Riwayat Pekerjaan, contoh blangko klik disini
- Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan, Tahun Terakhir (Penilaian 01 Januari s/d 31 Desember)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) GOL. III:
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy STTPL Diklat Prajabatan yang telah dilegalisir
- Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Fotocopy Surat Melaksanakan Tugas sejak diangkat menjadi CPNS
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Tim Penguji Tersendiri yang ditunjuk Pemerintah
- Daftar Riwayat Hidup lengkap ditulis tangan sendiri, blangko klik disini
- Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan, Tahun Terakhir (Penilaian 01 Januari s/d 31 Desember)
PENGUSULAN KONVERSI NIP:
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
- Daftar Gaji 1 (satu) tahun terakhir
- Daftar PUPNS (Pendataan Ulang PNS) Tahun 2003
- Izasah pertama kali pengangkatan CPNS dan Izasah terakhir dilegalisir
- Surat Pernyataan belum pernah mengisi Formulir PUPNS dari pejabat Eselon II
- Berkas dibuat rangkat 3 (tiga)
SYARAT-SYARAT PENSIUN (BUP):
- Mengisi blangko DPCP (Data Perseorangan Calon Pensiun) klik disini
- Fotocopy SK CPNS dan SK PNS dilegalisir
- Fotocopy Karpeg dilegalisir
- Fotocopy Karis atau Karsu dilegalisir
- Fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir dilegalisir
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
- Fotocopy DP3 Tahun terakhir dilegalisir
- Fotocopy Akte Perkawinan
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang masih ditanggung/ Ket. Kuliah
- Pasfoto 4×6 Hitam Putih 5 (lima) lembar
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
- Daftar Riwayat Pekerjaan diketahui oleh Pejabat berwenang klik disini
- PMK (Penambahan Masa Kerja)
- Berkas dibuat rangkap 2 (dua)
SYARAT-SYARAT IJIN BELAJAR:
- Pengatar dari Kepala Instansi
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terkhir
- Fotocopy Izasah Terakhir
- Fotokopy DP3 Tahun terakhir
- Fotocopy Karpeg
- Surat Keterangan Kuliah dari Universitas
- Jadwal Kuliah
- Rekomendasi dari kepala unit
- Berkas dibuat rangkap 2 (dua)
- Akreditas jurusan/prodi minimal B
Iklan
apa saja syarat permohonan sk jafung guru pertama kali ?
Persyaratannya mengacu pada permenpan nomor:16 tahun 2009 tentang jafung guru dan angka kreditnya, untuk syarat pengangkatan guru pertama kali adalah:
1. pendidikan minimal S1/DIV
2. Memiliki sertifikat Profesi guru (PPG)
3. Memiliki sertifikat Lulus Program Induksi dari dispendik
4. Daftar penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir bernilai baik
terkait syarat yang ketiga “Memiliki sertifikat Lulus Program Induksi dari dispendik”, kami PNS yang diangkat pada Tahun Anggaran 2013, tidak pernah diberikan Sertifikat Induksi dari Dispendik Kab. Karangasem, terakhir konsultasi ke Dispendik kami diarahkan untuk penerbitan Sertifikat Induksi tersebut dilakukan oleh Kepala Sekolah kami masing-masing, apakah hal tersebut sudah sesuai dengan Permenpan nomor :16 tahun 2009 ? Agar nantinya keabsahan sertifikat induksi ini tidak dipertanyakan lagi. Mohon informasinya bapak/ibu admin
Admin Yth, sk terakhir saya ada kesalahan pada jabatannya. bagaimana prosedur perbaikannya?
Trims
untuk perbaikan SK terakhir silahkan Saudara berkonsultasi langsung kepada kami di BKD Kab. Karangasem
Yth BKD
Kapan ada jadwal pembuatan karpeg untuk cpns yg baru diangkat? Suksma
slmt malam,, sy mau tanya kira-kira kapan ya sk kenaikan pangkat per oktober 2014 turun? terimakis sebelumnya
yth. admin
waktu ini saya tidak ikut foto KPE berhubung ada kendala dan saya sudah bersurat ke bkd, dan saya tidak tau ada foto susulan,jadinya sampai sekarang saya belum mempunyai KPE. bagaimana caranya untuk mengurus KPE yang baru mohon informasinya. trim’s.
kami mohon ibu bersabar!, bagi yang belum diambil agar menunggu komfirmasi dari kami, karena pengambilan foto langsung dari pusat (BKN)
yg terhormat admin, mhn informasi persyaratan untuk membuat/mengurus TASPEN apa saja? suksma.
untuk taspen cukup membawa SK CPNS dan bukti penerimaan gaji langsung dibawa ke PT Taspen Denpasar
trima kasih atas informasinya, sangat bermanfaat bagi kami
sama-sama, mohon diinformasikan web ini pada teman-teman yang membutuhkan informasi seputar kepegawaian